PENYULUHAN BAHAYA NARKOTIKA BAGI PEMUDA DI KELURAHAN LEMBAH SARI KECAMATAN RUMBAI TIMUR KOTA PEKANBARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

  • Hasnati Hasnati Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Rizana Rizana Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Andrew Shandy Utama Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Laila Shafira Fakulas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Widya Andri Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Narkotika, Penyuluhan, Kelurahan Lembah Sari

Abstract

Provinsi Riau merupakan salah satu jalur masuk utama peredaran narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau menjadi pusat peredaran narkotika di Provinsi Riau. Dari diskusi awal yang dilakukan dengan Ketua RW 07 Kelurahan Lembah Sari diperoleh informasi bahwa narkotika sudah merambah masuk ke Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kelurahan Lembah Sari berkontribusi memberikan izin, menyediakan tempat beserta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan, dan menghadirkan pemuda Kelurahan Lembah Sari sebagai peserta kegiatan. Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Bahaya narkotika adalah dapat mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 20 orang peserta, hanya 19% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 59% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.

References

Anang Iskandar. 2015. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Andrew Shandy Utama. 2021. “Law and Social Dynamics of Society”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2.
Andrizal. 2022. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Pemuda Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan”. Andrew Law Journal, Volume 1, Nomor 1.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. 2022. “Penyuluhan Hukum Mengenai Bentuk-bentuk Badan Usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru”. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, Volume 2, Nomor 3.
Lamirin, L., Wijoyo, H., & Sutawan, K. (2021). ANALISIS PEMASARAN DIGITAL DAN PERKEMBANGAN MENTAL DI PROVINSI RIAU. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 8(3), 227-231.
Lim, H., Rinaldi, F., Hosea, E., Wijaya, R., Sitohang, J., & Awie, H. (2021). Dharmaduta Unggul di Masa Pandemi Covid-19. Insan Cendekia Mandiri.
M. Yusuf Daeng dan Muhammad Fadly Daeng Yusuf. 2021. “Legal Protection for Children Victims of Narcotics Abuse in Riau Province”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2.
Mariani, M., Chuanqiu, H., Sedam, M. M. M., Yadnyawati, I. A. G., Pratiwi, N. P. A., Dewi, K. S., ... & Anggreni, P. (2021). Achieving Strategy and Inspiring in the New Normal Era.
Puteri Hikmawati. 2011. “Analisis terhadap Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika”. Jurnal Negara Hukum, Volume 2, Nomor 2.
Rai Iqsandri. 2019. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3.
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Wenda Hartanto. 2017. “Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 1.
Wijoyo, H., & Haudi, H. (2021, January). PENYULUHAN TEKNIK PEMASARAN KERUPUK RASA JENGKOL “DONG DONG SNACK” PEKANBARU. In PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 1, No. 1, pp. 643-650).
Wijoyo, H., Suherman, S., & Khiong, K. (2022). SERVICE QUALITY PANDITA LOKAPALASRAYA AND DHARMADUTA INDONESIAN BUDDHIAN ASSEMBLY. EARR (Educational Administration Research and Review), 6(1).
Zainal Ompu Jainah. 2019. Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Rajawali Pers.
Published
2022-08-31
Section
Articles